Selasa, 10 Mei 2011

praktek zakat dan wakaf di negara turki


PRAKTEK WAKAF DI NEGARA TURKI
1. Sejarah Wakaf di Turki
Sejarah wakaf di Turki dapat dikatakan sangat tua. Di negeri ini, wakaf dikenal dengan sebutan vakviye, yang mengandung arti pelayanan publik, untuk mempromosikan moralitas, kebajikan, penghargaan, dan cinta dalam masyarakat. Sejak masa kekuasaan Turki Ustmani wakaf telah menghidupi berbagai pelayanan publik dan menopang pembiayaan berbagai bangunan seni dan budaya. Jenis wakaf yang popular pada masa itu adalah berbagai jenis properti yang tidak bergerak dan wakaf tunai, yang telah dipraktekkan sejak awal abad ke-15 M. Tradisi ini secara ekstensif terus berlangsung sepanjang abad ke-16 M. Sedangkan pada masa pemerintahan Ottmaniah di Turki, dana wakaf berhasil meringankan perbelanjaan negara, terutama untuk menyediakan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya.
Sebagaimana diketahui, wakaf di Turki pernah menangguk masa-masa keemasan. Bekas-bekas itu masih tampak jelas dari sejumlah monumen hidup yang dapat dijumpai di berbagai tempat di Turki, seperti sekolah-sekolah, masjid-masjid megah, gedung-gedung kesenian dan kebudayaan, rumah sakit, perpustakaan, hotel, dan sebagainya. Bahkan dikatakan bahwa di tahun 1923, dua pertiga dari total tanah yang potensial untuk ditanami di negeri tersebut merupakan tanah wakaf.
Ketika terjadi revolusi Kemal Attaturk pada tahun 1924 dengan sekularisasi sebagai agenda utamanya, wakaf di Turki mulai mengalami kemerosotan. Kemerosotan ini merupakan akibat dari delegitimasi agama beserta institusi-institusinya. Dalam proses sekularisasi ini pula, terjadi perubahan konstitusi secara mendasar dan tentu sistem hukum yang ada. UU 667 misalnya, tidak saja mengekang semua institusi dan orde sufi, tetapi juga menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Akibatnya seluruh asset wakaf dikuasai Negara. Dalam masa suram ini, hanya masjid yang masih dihormati dan dimuliakan. Karena itu pula, masjid tetap meraih sokongan Negara.

2. Undang-undang Wakaf di Turki

Pada masa Kemal Attarturk telah di buat UU 667 tentang pengaturan wakaf yang disahkan pada 13 Desember 1925. Namun UU tersebut justru menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Tetapi seiring dengan berbagai perubahan struktur politik dan hukum yang terjadi secara radikal di Turki, wakaf akhirnya ditempatkan dalam naungan Akta Charity Foundation No 2767 sejak Oktober 1926, pada saat hukum sipil mulai berlaku secara efektif di Turki. Semua jenis wakaf di Turki selanjutnya dikelola berdasarkan hukum tersebut.


3. Manajemen Wakaf di Turki


Berdasarkan tahun berdirinya, wakaf di Turki dibedakan menjadi tiga jenis :

• Wakaf peninggalan zaman Saljuk dan Turki Ustmani
• Wakaf Mazbutah, dikelola oleh Dirjen Wakaf
• Wakaf Mulhaqah, dikelola oleh Mutawwali (Nazhir) dan disupervisi oleh Dirjen Wakaf
Dalam praktiknya, Dirjen Wakaf memiliki kewenangan untuk mengelola wakaf Mazbutah dan juga mengawasi wakaf Mulhaqah. Selain itu, Dirjen Wakaf juga bertugas mengawasi berbagai macam wakaf baru.

Selama periode pemerintahan Republik, wakaf telah memperoleh identitas baru. Berdasarkan hokum tersebut, pemerintah Republik Turki membentuk Vakiflar Genel Mudurlugu (Direktorat Jendral Wakaf) yang bertugas menjalankan semua tugas kementrian wakaf yang dahulu berlaku pada era Kesultanan Turki Ustmani. Bahkan pada tahun 1983, kementrian wakaf dibentuk secara khusus untuk mengawasi tata kelola wakaf.


Pemerintah Republik Turki telah menetapkan berbagai regulasi wakaf berdasarkan hukum sipil Turki, diantaranya :

• Wakaf harus mempunyai dewan manajemen (pasal 77)
• Dirjen wakaf harus melakukan supervisi (pasal 78)
• Harus diaudit minimal 2 tahun
• Dirjen Wakaf berhak memperoleh 5 % dari net income wakaf sebagai supervisi dan audit

4. Potensi dan perkembangan Wakaf di Turki


Berdasarkan data tahun 1987, Dirjen wakaf Turki mengelola sejumlah 37.917 wakaf, yang terdiri dari masjid (4.400), asrama mahasiswa (500), pusat bisnis (453), hotel (150), toko (5.348), apartemen (2.254), dan property lain (24.809). Selain itu, Dirjen Wakaf mengelola sejumlah wakaf yang berwujud investasi di berbagai lading bisnis, seperti Ayvalik and Ayden Olive Oil Corporation, Tasdelen Healthy Water Corporation, Auqaf Guraba Hospital; Taksim Hotel (Sheraton), Turkish Is Bank, Aydir Textile Industry, Black Sea Copper Industry, Construction and Export/Import Corporation dan Turkish Auqaf Bank. Singkatnya, potensi dan jumlah wakaf di Turki sangat besar.


Dari aspek pemanfaatan, wakaf telah digunakan untuk melayani berbagai kebutuhan social, layanan kesehatan, dan pendidikan. Salah satu contoh layanan kesehatan adalah wakaf rumah sakit yang dipersembahkan oleh ibunda Sultan Abdul Mecit pada tahun 1843. Hingga kini, rumah sakit ini masih berdiri megah dan juga merupakan salah satu rumah sakit modern di kota Istanbul.Rumah sakit ini dilengkapi dengan 1425 tempat tidur, sekitar 400 dokter, perawat dan staf. Sementara wakaf untuk inisiatif dan tujuan pendidikan, pada umumnya berwujud beasiswa dan perumahan gratis bagi mahasiswa. Untuk melestarikan tradisi wakaf dalam masyarakat Turki, berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menggelar charities week (minggu wakaf), setiap tahun di bulan Desember. Tradisi yang digelar sejak 1983 ini diselenggarakan oleh Dirjen Wakaf disana.


Sementara itu, menurut Ridwan El-Sayed, wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki modern. Pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Pada masa Turki modern, wakaf tunai dapat membantu mewujudkan tujuan makro ekonomi modern, yaitu menurunkan perbelanjaan negara.


Dari penjelasan diatas, tergambar jelas besarnya potensi wakaf. Dapat kita simpulkan bahwa corak wakaf di Turki sangat beragam. Setidaknya mencakup tiga aspek utama, yakni ibadah, sosial-kemasyarakatan, dan ekonomi-bisnis. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa wakaf sebagai doktrin dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga ia dapat berfungsi sebagai modal sosial dan ekonomi sekaligus.


Fungsi layanan sosial wakaf, selain diperankan oleh keberadaan unit-unit pendidikan, asrama-asrama sekolah, dan perpustakaan, juga direpresentasi oleh keberadaan Imaret. Sejarah mencatat bahwa Imaret adalah suatu sarana utama dalam pembangunan, dan juga sebagai lembaga sosial yang telah dikenal sejak era Turki Ustmani, sekitar abad ke-15 atau 16.


Imaret pada umumnya dibentuk oleh penjabat di era Turki Ustmani. Sudah menjadi kebiasaan bahwa sultanlah yang bertindak sebagai administrator Imaret. Kebiasaan ini terus dilestarikan oleh para gubernur di Turki hingga abad ke-19 M. Dewasa ini masih terdapat 32 Imaret yang setiap harinya menyediakan makanan bagi 1500 orang miskin. Selain itu, tercatat 50 asrama hasil wakaf yang tesebar di 46 kota yang mampu menampung sekitar 10.000 mahasiswa.


Menurut Amy Singer, Imaret berfungsi menyediakan makanan untuk orang miskin dan berfungsi sebagai instrument pelayanan sosial. Tingginya perhatian muslim Turki pada pelayanan social juga mencerminkan level motivasi mereka dalam berderma. Karenanya tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa tradisi berwakaf di Turki yang dinamis itu, tidak saja mencerminkan kesadaran keberagaman, tapi lebih dari itu menunjukkan tanggung jawab social yang kuat. Motif ini agaknya dipengaruhi oleh kebutuhan untuk memapankan institusi-institusi yang vital bagi publik.


DAFTAR PUSTAKA

• Ahmad Djunaidi, Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif, Jakarta, Mitra Abadi Press : 2006
• Andi agung Prihatna dkk, Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan, Jakarta, CSRC : 2006
• http://www.facebook.com/l/bf140jva_Qvd5sKNBHmXHpB2CgQ;Http//:fai.uhamka.ac.id
• http://www.facebook.com/l/bf140K5vnaezLiP8eK4rDpT_2TQ;Http//:wakafcentre.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar